Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purwakarta Awasi Ketat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Bawaslu Purwakarta

PURAWAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta  telah memulai pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dalam Pilkada 2024.

Adapun pengawasan ketat selama proses ini tahapan pencalonan atau pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta yang berlangsung dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Yusup Suprianto mengatakan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang berlaku.

"Pengawasan pendaftaran ini, kami dari Bawaslu melakukan pengawasan selama prosesnya, memastikan agar tidak terjadi pelanggaran," kata Yusup Suprianto, Selasa 27 Agustus 2028.

Yusup juga mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 ini agar menjalankan proses pencalonan sesuai mekanisme dan mematuhi semua aturan yang berlaku agar tahap pendaftaran bakal calon ini berlangsung tertib dan aman.

Sementara itu, menurut Kordinator Divisi Humkum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati mengatakan dalam pengawasan pencalonan ini pihaknya menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, terkait proses pencalona Kepala Daerah telah ada revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dalam aturan itu telah  disesuaikan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 60/PUU-XXII/2024.

“Aturan itu ada di PKPU No. 10 tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PKPU No. 8 no 10 Tahun 2024, sudah disesuaikan dengan putusan MK terkait pencalonan,” ujar Siti

Ia menekankan bahwa keselarasan antara PKPU dan putusan MK membantu mencegah perbedaan interpretasi norma pencalonan, sehingga diharapkan potensi sengketa pencalonan dapat diminimalisir. ***