Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purwakarta Awasi Melekat Rekrutmen PPK, Pastikan Tes CAT Sesuai Prosedur

Pengawasan Melekat Bawaslu Purwakarta.

Bawaslu Purwakarta melakukan pengawasan melekat pada proses Tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) rekrutmen badan Ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). / Humas Bawaslu Purwakarta

Purwakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta melakukan pengawasan melekat pada proses Tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) rekrutmen badan Ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Selasa 7 Mei 2024.

Pengawasan pelaksanaan tes ini digelar dua sesi di SMKN 1 Purwakarta. Adapun peserta yang mengikuti ujian tertulis CAT sebanyak 215 peserta dari 17 kecamatan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Budi Hidayat mengatakan mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 Tahun 2024 tentang pengawasan pembentukan Badan Adhoc di KPU.

Menurut Budi Hidayat Bawaslu Kabupaten Purwakarta melaksanakan pengawasan melekat untuk memastikan prosedur pelaksanaan tes CAT sesuai dengan ketentuan.

"Kita pastikan proses seleksi pada tahapan tes tertulis ini berjalan sesuai dengan prosedur dan kami tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran maupun tindakan yang dapat merugikan peserta selama Tes berlangsung,” ujar Budi Hidayat dalam keterangannya, Selasa 7 Mei 2024 

Namun demikian, menurut Budi, pada proses selanjutnya jika berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya kesalahan atau kekurangan, maka Bawaslu Purwakarta akan segera mengeluarkan saran perbaikan ke KPU Purwakarta untuk dapat segera diperbaiki maupun dilengkapi.

“Jika ada kekurangan, nanti kami akan keluarkan saran perbaikan,” ungkapnya.

Ia berharap dari semua tahapan seleksi ini bisa menghasilkan anggota PPK benar-benar memahami dunia kepemiluan sehingga nantinya mereka cepat beradaptasi menguasai teknis di lapangan serta memiliki integritas yang tinggi dalam bekerja. 

“Sehingga jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap proses yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Bawaslu Purwakarta,” ungkapnya. ***

 

Penulis : Ikbal Safana

Foto: Roni Rusmana