Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purwakarta Awasi Pemusnahan Surat Suara Pilbup dan Pilgub Pilkada 2024

Pemusnahan

Purwakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta melakukan pengawasan pemusnahan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) dan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Bawaslu melakukan pengawasan pemusnahan surat suara yang berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, adapun surat suara yang dimusnahkan itu dengan kategori: Surat Suara Rusak dan Surat Suara Lebih.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Purwakarta mencatat Surat Suara Pilgub kategori rusak sebanyak 676 dan lebih sebanyak 18, total keseluruhan sebanyak 694.

Kemudian, untuk Surat Suara Pilbup kategori rusak sebanyak 255 dan lebih sebanyak 22, total keseluruhan sebanyak 277. Sehingga terdapat surat suara yang dihancurkan sebanyak 971 lembar.

Adapun metode pemusnahan Surat Suara yaitu dilakukan dengan cara dibakar. Dalam proses pemusnahan turut dihadiri oleh Pemda Purwakarta, Kepolisian, TNI, dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Yusup Suprianto mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan antisipasi kecurangan atau penyalahgunaan surat suara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada pesta demokrasi.

“Surat suara yang mengalami kerusakan dan yang berlebih wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan Hari Pemungutan Suara,” ungkap Yusup.