Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purwakarta Buka Posko Aduan PDPB, Apa Saja Yang Bisa Dilaporkan?

Pimpinan.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta. /humas

Purwakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta secara resmi membuka Posko Aduan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai upaya untuk memastikan akurasi dan transparansi data pemilih.

Posko ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan daftar pemilih. 

​Bagaimana Cara Melapor?

Masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terkait pemutakhiran data pemilih, baik berupa penambahan, perbaikan, maupun pengurangan data, dapat melakukannya dengan mudah. ​

Datang Langsung: Pelapor dapat mendatangi langsung Kantor Bawaslu Kabupaten Purwakarta.

Mengisi Formulir: Pelapor akan diminta mengisi formulir layanan pengaduan yang sudah dilengkapi dengan kode QR untuk kemudahan akses dan pendataan.

 Apa Saja yang Bisa Dilaporkan? ​

Bawaslu Purwakarta merinci beberapa kategori temuan atau masalah terkait data pemilih yang dapat dilaporkan melalui posko ini, antara lain: ​

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang Sudah Memenuhi Syarat: WNI yang sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah atau pernah menikah, namun namanya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 
  2. ​WNI yang Belum Memenuhi Syarat: WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah atau pernah menikah, namun namanya sudah masuk dalam DPT.
  3.  Perubahan Status Kependudukan: WNI yang sedang mengurus administrasi kependudukan (pindah domisili, perubahan status) dan memerlukan pembaruan data. ​
  4. Perubahan Status Anggota TNI/Polri: WNI yang beralih status menjadi TNI/Polri, namun namanya masih tercantum dalam DPT. ​
  5. Pensiunan TNI/Polri yang Belum Masuk DPT: Pensiunan TNI/Polri yang sudah menjadi masyarakat sipil, namun namanya belum masuk dalam DPT. 
  6. ​WNI yang Meninggal Dunia: WNI yang sudah meninggal dunia namun namanya masih tercantum dalam DPT. ​

Dengan dibukanya Posko Aduan PDPB ini, Bawaslu Kabupaten Purwakarta berharap data pemilih yang akan digunakan pada Pemilu yang akan datang benar-benar akurat dan meminimalisir potensi pelanggaran. Hal ini sejalan dengan slogan yang diusung: "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu."