Bawaslu Purwakarta Himbau KPU Soal Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak 2024
|
Purwakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta agar melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berkenaan dengan hal itu juga, Bawaslu Kabupaten Purwakarta saat ini tengah melaksanakan langkah Pencegahan terhadap Pelanggaran dan Pengawasan terkait Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20, termasuk telah menurunkan surat imbauan terkait Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Sebagaimana disampaikan Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat, (P2HM) Wahyudin, SH, pada tahapan Daftar Pemilih ini cukup rawan, sehingga penting untuk berpedoman pada peraturan yang belaku.
"Bawaslu Purwakarta mengimbau kepada KPU agar bekerja sesuai dengan data, maka tentunya harus memperhatikan hal yang penting dalam menyusun Daftar Pemilih, diantaranya dengan memperhatikan pemilih yang berada di wilayah perbatasan, ruang lingkup perusahaan, dan lokasi khusus lainnya," ujar Wahyudin, dalam keterangnannya.
Menurut Wahyudin, pada tahapan Colkot yang sudah selesai pada 24 Juni 2024 lalu, sekarang ini dilanjutkan dengan Pleno DPS, dimulai dari rekap tingkat Kelurahan/desa, Kecamatan, hingga pleno tingkat Kabupaten, yang nantinya berlanjut ke tingkat Provinsi.
"Pada Pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, setiap jenjang jajaran KPU agar melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan hasil Coklit yang telah dilaksanakan. Kemudian, mengumumkan Salinan DPS ditempat yang telah ditentukan," ungkapnya.
Wahyudin mengingatkan, dalam rekapitulasi dan menetapkan DPS harus dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi. ***