Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purwakarta Lantik PAW Anggota Panwascam Cibatu

Pelantikan

Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cibatu. 

Purwakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cibatu. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Yusup Suprianto yang berlangsung di Aula Yudistira Prime Plaza Hotel, Bungursari Purwakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Adapun PAW Anggota Panwascam Cibatu yang dilantik yakni Khoerul Hidayat menggantikan Suheri yang saat ini diketahui telah mengundurkan diri karena telah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.

"Alhamdulillah, hari ini, kami bisa melakukan PAW untuk mengganti Panwascam Cibatu, dimana terpilih Khoerul Hidayat, menggantikan Suheri,” ujar Ketua Bawaslu Purwakarta kepada awak media, Jumat 21 Juni 2024.

Menurutnya, pemilihan PAW ini dilakukan berdasarkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait pedoman pelaksanaan pembentukan pelaksanaan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Proses Penetapan PAW ini menyesuaikan berdasarkan urutan peringkat dari hasil seleksi yang dilakukan Bawaslu Purwakarta pada seleksi Panwaslu Kecamatan Cibatu untuk Pemilu 2025,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Berpesan, bagi Panwascam Cibatu yang baru saja dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan cepat dan memahami regulasi yang ada serta serta menyesuaikan tahapan yang sudah berlangsung.

“Tetap menjaga integritas, Independen, bertanggungjawab, imparsial (netral) dan bekerja sungguh-sungguh dalam pengawasan pada Pemilihan Tahun 2024,” pesanya. ***

Penulis: Ikbal Safana

Foto: Indra Mahardika Edward