Bawaslu Purwakarta Larang Aktivitas Kampanye di Masa Tenang, Termasuk di Media Sosial
|
Purwakarta, Bawaslu - Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mulai memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024. Seluruh aktivitas kampaenye pada tahapan ini tidak lagi diperbolehkan termasuk di media massa dan media sosial.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Budi Hidayat, dimana pada masa masa tenang harus dimanfaatkan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.
"Harus sudah tidak lagi aktivitas kampanye di masa tenang. Semuanya, harap dipedomani sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Budi Hidayat dalam keterangaannya, 23 November 2024.
Menurut Budi Hidayat, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan segala bentuk kampanye, termasuk rapat umum, pembagian atribut, wajib dihentikan mulai 24 November 2024.
"Akun resmi media sosial pasangan calon harus dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai. Bahkan, media cetak, elektronik, daring, dan media sosial dilarang menayangkan iklan, atau konten yang mengarah pada kampanye selama masa tenang," ujarnya.
Hal lainnya, kata Budi Hidayat, seperti baliho, spanduk, poster, dan stiker, harus diturunkan paling lambat 23 November 2024 pukul 23.59 WIB.
"Atribut atau stiker pasangan calon pada kendaraan pribadi maupun umum harus segera dilepas," ungkapnya.
Budi menegaskan seluruh pasangan calon dan pendukungnya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pasangan calon atau pihak yang melanggar ketentuan selama masa tenang, termasuk tindakan kampanye terselubung atau politik uang. (*)