Lompat ke isi utama

Berita

Catat! Ini Syarat Menjadi Pemilih dan Cara Bawaslu Purwakarta Awasi Data Pemilih

Pemilij

Ilustrasi Fot Pemilih

Purwakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat-syarat penting untuk menjadi pemilih sah dalam pemilihan umum, sekaligus menjelaskan peran krusial mereka dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Informasi ini penting bagi setiap warga untuk memastikan hak pilih mereka terjamin.

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Purwakarta merangkum enam syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang warga negara agar terdaftar sebagai pemilih:

​Usia: Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

​Hak Pilih: Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

​Domisili Dalam Negeri: Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.

​Domisili Luar Negeri: Jika berdomisili di luar negeri, dapat dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

​Pengganti KTP-el: Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.

​Status Pekerjaan: Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Peran Krusial Bawaslu dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

​Selain sosialisasi syarat pemilih, Bawaslu Kabupaten/Kota juga memiliki mandat untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan diperhatikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) benar-benar akurat.

​"Bawaslu berkomitmen penuh dalam mengawal akurasi data pemilih. Data yang akurat adalah kunci integritas pemilu," ujar Wahyudin, Anggota Bawaslu Purwakarta.

Warga Diimbau Aktif Melaporkan Perubahan Data
​Dalam upaya mencapai data pemilih yang mutakhir, Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif. Sahabat Bawaslu dapat melaporkan perubahan data jika kamu, keluarga, atau teman kamu mengalami salah satu dari kondisi berikut:

  1. ​Meninggal Dunia
  2. ​Pemilih Ganda
  3. ​Di Bawah Umur
  4. Pindah Domisili
  5. Pensiunan TNI/POLRI
  6. Warga Negara Asing (WNA)
  7. ​Menjadi TNI/POLRI
  8. ​Hak Politik Dicabut

​Laporan dari masyarakat ini sangat berharga untuk memastikan hanya warga negara yang memenuhi syaratlah yang terdaftar, sekaligus mencegah adanya pemilih fiktif.

​Masyarakat Purwakarta dapat mengakses informasi lebih lanjut atau menyampaikan laporan melalui kanal resmi Bawaslu Kabupaten Purwakarta di situs web atau media sosial. ***