Lompat ke isi utama

Berita

Jadi 'Pengawas Sekaligus Hakim', Bawaslu Cari Formula Amankan Pemilu 2029 dari Konflik Peran

dfuadi

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka FGD di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Bawaslu RI

 

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mulai memetakan kerawanan internal terkait dualisme peran yang selama ini melekat pada lembaga tersebut. Menghadapi Pemilu 2029, Bawaslu menangkap adanya kegelisahan publik terkait posisi lembaga yang bertindak sebagai pengawas (penuntut), namun di saat bersamaan juga menjadi pemutus (hakim) dalam pelanggaran administrasi pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengakui bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 selama ini memang memberikan tantangan besar. Salah satu yang paling krusial adalah menjaga batasan yang jelas agar tidak muncul persepsi konflik kepentingan (conflict of interest) di mata publik.

"Praktik penyelenggaraan pemilu menunjukkan sejumlah tantangan, mulai dari menjaga batas yang jelas antara fungsi pengawasan dan ajudikasi, hingga menghindari persepsi konflik peran," ujar Puadi usai membuka Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menghapus Cap 'Superbody' yang Rawan Gugatan

Guna mengatasi persoalan akut tersebut, Bawaslu menggelar FGD bertajuk "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu". Diskusi ini sengaja melibatkan akademisi, pemantau pemilu, hingga pembuat kebijakan untuk mendesain ulang arsitektur penegakan hukum pemilu yang lebih akuntabel.

Puadi menegaskan, evaluasi dan penguatan kelembagaan ini sengaja dicuri start sejak dini pada tahun 2026 agar hasilnya matang. Namun, ia menolak jika penguatan ini dianggap sebagai upaya menjadikan Bawaslu sebagai lembaga superbody yang haus kekuasaan.

"Penguatan Bawaslu bukan untuk memperbesar kewenangan lembaga, melainkan meningkatkan kualitas demokrasi melalui penegakan hukum pemilu yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan," tegasnya.

Tiga Isu Krusial Menuju 2029

Selain masalah batasan peran, reformasi penegakan hukum pemilu ke depan akan berfokus pada beberapa isu strategis:

  1. Legitimasi Putusan: Memperkuat standar pembuktian dan prosedur pemeriksaan agar putusan Bawaslu tidak mudah digoyang atau didelegitimasi oleh pihak yang bersengketa.
  2. Digitalisasi Pengadilan Pemilu: Menyesuaikan regulasi hukum acara dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi demi efisiensi sidang.
  3. Peningkatan Kapasitas SDM: Memastikan pengawas pemilu di daerah memiliki kapasitas yang setara dengan hakim ajudikasi yang objektif.

Rekomendasi dari FGD ini nantinya tidak hanya akan menjadi dokumen internal, melainkan diserahkan langsung sebagai bahan rekomendasi resmi kepada DPR dan pemerintah untuk penyempurnaan regulasi kepemiluan atau revisi UU Pemilu mendatang.

Sebagai informasi, dalam merumuskan formula baru ini, Bawaslu turut membedah perspektif dari berbagai lini dengan menghadirkan narasumber di antaranya Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan, serta Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama. Jalannya diskusi dipandu langsung oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, Yusti Erlina.

Sumber: Bawaslu RI