Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Martabat Demokrasi Melalui Keadilan Sengketa Pemilu

Harminus

Drs. Harminus Koto M.I.Kom C.Me, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kordiv. Penyelesaian Sengketa. 

Purwakarta, Bawaslu - Dalam sebuah ekosistem demokrasi yang sehat, perbedaan pendapat dan perselisihan hasil merupakan hal yang wajar terjadi. 

Namun, integritas sebuah bangsa diuji bukan dari seberapa banyak konflik yang muncul, melainkan dari bagaimana sengketa tersebut diselesaikan.

Esensi Keadilan dalam Sengketa
​Melalui pesan bertajuk "Kutipan Demokrasi", Drs. Harminus Koto M.I.Kom C.Me, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sekaligus Kordiv. Penyelesaian Sengketa, menekankan sebuah prinsip fundamental:

​"Ketika sengketa Pemilu diselesaikan dengan keadilan, yang dimenangkan bukan hanya para pihak, tetapi juga martabat demokrasi itu sendiri."

​Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa penyelesaian sengketa bukan sekadar mencari siapa yang menang atau kalah secara teknis legalitas. Lebih dari itu, proses yang adil dan transparan adalah investasi jangka panjang untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik.

Peran Strategis Bawaslu
​Bawaslu Kabupaten Purwakarta, sebagai bagian dari garda terdepan pengawasan pemilu, terus menggaungkan semangat "Ayo Awasi Bersama". Upaya ini sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang menjadi landasan kerja bagi penyelenggara negara.

​Dengan menjunjung tinggi keadilan dalam setiap putusan sengketa, Bawaslu memastikan bahwa suara rakyat tetap menjadi ruh utama dalam kepemimpinan nasional. Keadilan yang ditegakkan akan melahirkan legitimasi yang kuat, sehingga martabat demokrasi tetap tegak berdiri di atas kepentingan golongan manapun.

​Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengawasan pemilu, masyarakat dapat mengakses laman resmi purwakartakab.bawaslu.go.id atau melalui media sosial @bawaslu_purwakarta.