Lompat ke isi utama

Berita

ASN dan Kades Bakal Ditindak JIka Antar Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar ke KPU

Ketua Bawaslu Purwakarta

Purwakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta bakal menindak tegas Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mengantar Bakal Calob Bupati dan Wakil Bupati saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"ASN dan Kades di wilayah masing-masing untuk tidak terlibat dalam kegiatan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Yusup Suprianto, Rabu 28 Agustus 2024.

Yusup Suprianto mengatakan pada tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, merupakan salah satu tahapan yang diawasi melekat oleh Bawaslu.

"Pada pengawasan tahapan pencalonan ini, Bawaslu akan memastikan tahapan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan, termasuk pada pendaftaran Balon Bupati dan wakil Bupati, pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta seperti ASN dan Kepala Desa kami akan tindak jika ikut terlibat," ujar Yusup Suprianto.

Ia menambahkan pada saat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, ketua Bawaslu Purwakarta meminta kepada ASN dan Kepala Desa agar menjaga netralitasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Kami juga telah menugaskan petugas pengawas kecamatan maupun desa untuk mengawasi pergerakan massa pendukung pasangan calon saat menuju ke kantor KPU Kabupaten Purwakarta, nantinya akan menjadi laporan dan temuan yan akan kami proses," ujar Yusup.

Sementara iu, menurut Kordinator Hukum Penyenyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Purwakata, Siti Nurhayati mengatakan baik ASN agar bisa memaknai aturan yang yang diatur dalam UU pilkada, UU Desa, UU ASN.

“Kita sudah tahu undang-undangnya terkait ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar siti nurhayati

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 5 huruf n, PNS dilarang ikut kampanye baik hadir, menyimak Visi Misi, menggunakan atribut parpol, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," ungkapnya.

Hal lain juga, kata Siti Nurhayti, yang harus bisa dimaknai terait larangan-larangan untuk ASN agar tidak dimaknai hanya berlaku dimasa kampanye saja akan tetapi kode etik itu mengikat melalui PP 42 tahun 2004.

Ia menambahkan dalam aturan tersebut ASN yang melakukan Tindakan atau membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Bakal Calon sebelum, dimasa kampanye dan setelah masa kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

"Apabila hasil pengawasan kami didapati pihak-pihak yang dilarangan terlibat sebagaimana tersebut diatas, maka pasti kami rekomendasi dan meneruskan ke KASN atau institusi yang berwenang untuk ditindak lanjuti," tegasnya.

Siti Nurhayati juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasinya jika ada ASN dan kepala desa ikut dalam rombongab iring-iringan paslon saat mendaftar ke KPU, bisa melaporkan ke Kantor Bawaslu Purwakarta. ***