Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purwakarta Awasi Proses Pemutakhiran Data Partai Politik, Dorong Patuhi Regulasi di Kalangan Parpol

sity

Bawaslu Kabupaten Purwakarta melakukan kegiatan pengawasan pemutakhiran data Partai Politik. / Foto: Doc. Humas Bawaslu Purwakarta

Purwakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta melakukan pengawasan proses pemutakhiran data partai politik (parpol). Kegiatan ini guna memastikan kepatuhan parpol terkait kewajiban pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Adapun pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 dan menjadi upaya untuk memastikan kesiapan administrasi parpol jauh sebelum tahapan Pemilu tiba.

Dalam Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, serta keabsahan data partai politik sesuai ketentuan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat KPU Nomor 658 Tahun 2024.

Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati mengatakan Bawaslu menjamin keabsahan dan kesesuaian data meliput, kepengurusan parpol di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Kemudian, ​Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, ​Data keanggotaan parpol dan ​Domisili kantor tetap parpol.

​"Pengawasan ini esensinya, diharapkan menghasilkan Data partai politik yang mutakhir, valid, dan akuntabel di dalam SIPOL, sehingga siap digunakan kapan pun memasuki tahapan Pemilu," ujar Siti Nurhayati dalam keterangannya, Jumat 27/11/2025.

Hingga saat ini, Bawaslu Purwakarta telah mengunjungi dan melakukan pengawasan terhadap 13 partai politik yang terdaftar di Kabupaten Purwakarta, antara lain: PKB, PDIP, Partai Buruh, Golkar, PKS, Nasdem, Hanura, PAN, PBB, Garuda, PSI, Ummat dan Perindo, seluruh rangkaian pengawasan ini ditargetkan tuntas pada Desember 2025.

Siti Nurhayati mengatakan, selain tujuan formal, pengawasan berkelanjutan ini juga membawa misi strategis yang lebih luas. Kegiatan ini bertujuan membangun budaya kepatuhan hukum di kalangan parpol agar terbiasa tertib administrasi dan patuh regulasi.

​"Kami datang dengan pendekatan koordinatif dan preventif. Ini bukan semata represif, tetapi menjadi sarana edukasi politik mengenai kewajiban hukum parpol. Melalui kolaborasi dengan KPU dan parpol, kita memperkuat kesiapan demokrasi elektoral dan meminimalisir sengketa proses Pemilu yang bersumber dari masalah administrasi," tutupnya. ***