Lompat ke isi utama

Berita

‎​Bawaslu Purwakarta Beri Saran Perbaikan PDPB Triwulan III 2026: Minta KPU Bersihkan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Bws pwk

‎​Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Yusup Suprianto, S.H. /Foto: humas

Purwakarta, Bawaslu - ​Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 30 September 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta secara resmi menyampaikan dokumen saran perbaikan. 
‎
‎Langkah ini berfokus pada upaya pembersihan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum dalam draf pemutakhiran, sekaligus mendorong peningkatan akurasi dan keabsahan daftar pemilih di tingkat kabupaten.
‎
‎​Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Yusup Suprianto, S.H., menegaskan komitmen kelembagaannya dalam mengawal hak pilih warga.
‎
‎​"Penyampaian catatan kritis dan saran perbaikan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan kelembagaan kami demi melindungi hak pilih setiap warga negara. Kami mendesak KPU Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan verifikasi ulang serta tindakan tegas berupa pencoretan terhadap data pemilih TMS, agar daftar pemilih yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tingkat validitas yang tinggi," ujar Yusup dalam keterangannya.
‎
‎​Pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026 oleh Bawaslu Kabupaten Purwakarta mendasarkan pada kerangka kerja terpadu sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. 
‎
‎Mekanisme ini menggabungkan empat pilar pengawasan utama, yaitu upaya pencegahan dini, pengawasan langsung terhadap proses rekapitulasi, pelaksanaan uji petik faktual di lapangan, serta penggalangan pengawasan partisipatif dari masyarakat luas.
‎
‎​Guna memastikan efektivitas pengawasan di area seluas 17 kecamatan dan 192 desa/kelurahan, Bawaslu Purwakarta mengoperasikan tiga instrumen verifikasi data:
‎
‎​Uji Petik : Jajaran pengawas melakukan verifikasi secara acak terhadap sampel warga untuk mengonfirmasi status kependudukan nyata di lapangan, khususnya di wilayah-wilayah dengan mobilitas penduduk tinggi.
‎
‎​Posko Aduan Masyarakat: Mengoptimalkan layanan aduan melalui kanal fisik di kantor sekretariat maupun kanal digital (WhatsApp dan media sosial resmi) untuk menampung masukan publik terkait perubahan status warga.
‎
‎​Analisis Data Sidalih: Tim analisis data Bawaslu melakukan pencermatan mendalam terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik KPU untuk memetakan anomali elemen data dan ketidaksesuaian status pemilih secara elektronik.
‎
‎​Dari hasil pemetaan data dan pengawasan terintegrasi tersebut, Bawaslu Purwakarta mengidentifikasi sejumlah daftar pemilih TMS yang masih terakumulasi di dalam draf rekapitulasi KPU. Kategori temuan ini didominasi oleh tiga kelompok utama:
‎
‎​Pemilih Meninggal Dunia: Warga yang telah meninggal dunia namun namanya masih terdaftar aktif akibat durasi pelaporan administrasi kematian yang belum sinkron antara tingkat desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
‎
‎​Pindah Domisili: Pemilih yang telah berpindah domisili keluar dari wilayah Kabupaten Purwakarta, tetapi data administrasi pemilihnya belum dihapus dari basis data lokal.
‎
‎​Beralih Status ke TNI/Polri: Warga masyarakat yang telah resmi beralih status menjadi anggota aktif TNI atau Polri, yang secara regulasi otomatis mencabut hak memilih dan dipilih selama masa dinas aktif.
‎
‎​Menanggapi temuan ini, Yusup Suprianto kembali mengingatkan KPU Kabupaten Purwakarta harus responsif dan bergerak cepat menindaklanjuti lampiran data TMS yang kami serahkan.
‎
‎​" Jika data TMS ini dibiarkan dan tidak segera dibersihkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan administrasi, ketidakakuratan rekapitulasi, hingga menjadi preseden buruk dalam tata kelola data pemilih berkelanjutan di Purwakarta," ujar Yusup. ***
‎