Bersihkan Data Pemilih, 3.307 Warga Purwakarta Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
|
PURWAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta secara resmi merilis hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Triwulan I Tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Purwakarta tercatat sebanyak 772.388 pemilih.
Data terupdate ini mencakup sebaran di 17 Kecamatan dan 192 Desa/Kelurahan di seluruh Kabupaten Purwakarta. Secara rinci, komposisi pemilih terdiri dari 388.538 laki-laki (50,30%) dan 383.850 perempuan (49,70%).
Dinamika Data Pemilih
Dalam periode triwulan pertama ini, tercatat adanya pergerakan data yang cukup signifikan, di antaranya:
- Pemilih Baru: 5.307 orang.
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 3.307 orang.
- Perbaikan Data Pemilih: 0 (nihil).
Metode Pengawasan Ketat
Untuk memastikan hak pilih masyarakat terjaga, Bawaslu Purwakarta menerapkan empat metode pengawasan utama sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025:
Pencegahan: Melakukan upaya preventif guna menghindari potensi pelanggaran.
Pengawasan Langsung: Memantau secara langsung pelaksanaan PDPB oleh KPU di berbagai tingkatan.
Uji Petik: Melakukan verifikasi faktual di lapangan secara acak untuk mengecek keakuratan data, seperti status warga yang meninggal dunia atau pindah domisili.
Pengawasan Partisipatif: Mengajak masyarakat dan instansi terkait untuk aktif memberikan masukan.
Imbauan Masyarakat
Bawaslu Kabupaten Purwakarta mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan perubahan data jika menemukan anggota keluarga atau rekan yang masuk dalam kategori: meninggal dunia, pemilih ganda, di bawah umur, pindah domisili, baru menjadi atau pensiun dari TNI/POLRI, hingga status WNA.
Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian data melalui Posko Aduan Bawaslu Kab. Purwakarta via WhatsApp di nomor +62 857-2391-8156 atau melalui kanal media sosial resmi @bawaslu_purwakarta.***