Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Purwakarta Intensifkan Pengawasan PDPB
|
Bawaslu, Purwakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta tengah memasifkan pengawasan terhadap jalannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Langkah ini merupakan mandat langsung dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Adapun, pengawasan PDPB bertujuan untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Purwakarta selalu akurat, mutakhir, dan komprehensif, sehingga hak pilih setiap warga negara tetap terjaga meskipun sedang tidak dalam masa tahapan pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, S.H., menegaskan bahwa landasan aturan ini memberikan wewenang yang kuat bagi Bawaslu tingkat kabupaten untuk melakukan pengawasan yang lebih mendalam.
"Berdasarkan Perbawaslu PDPB ini, fokus kami adalah pada pencegahan dan koordinasi lintas sektoral. Kami memastikan KPU Kabupaten Purwakarta melakukan sinkronisasi data dengan benar, terutama terkait pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) maupun pemilih baru yang harus segera masuk ke dalam sistem," ujar Wahyudin.
Wahyudin menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di balik meja, tetapi juga melalui verifikasi langsung.
"Kami melakukan metode Uji Petik secara langsung di lapangan untuk memvalidasi sampel data pemilih. Ini penting untuk memastikan bahwa data yang ditetapkan dalam rapat pleno setiap tiga bulan sekali oleh KPU benar-benar sesuai dengan fakta administrasi di tingkat desa hingga RT/RW," tegasnya.
Kriteria Pengawasan Data
Dalam pelaksanaan PDPB ini, Bawaslu Purwakarta secara ketat mengawasi perubahan status pemilih, di antaranya:
- Pemilih TMS: Warga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
- Pemilih Baru: Warga yang telah genap berusia 17 tahun, purnawirawan TNI/Polri, serta warga yang pindah masuk ke wilayah Purwakarta.
Ajakan Partisipasi Masyarakat
Wahyudin mengingatkan bahwa keberhasilan PDPB sangat bergantung pada peran serta masyarakat. Bawaslu Purwakarta telah membuka posko pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan perubahan status kependudukan atau merasa hak pilihnya belum terakomodasi.
"Sesuai amanat Perbawaslu PDPB, kami mengajak masyarakat Purwakarta untuk proaktif. Jika ada anggota keluarga yang meninggal atau ada tetangga yang baru pindah, silakan informasikan kepada kami atau melalui posko pengaduan yang tersedia, agar kualitas data pemilih kita semakin baik," pungkas Wahyudin. ***