Lompat ke isi utama

Berita

Lebih dari Sekadar Tahapan: Memahami Peran Pengawas sebagai Pekerja Demokrasi

Rrdd

Totok Hariyono, S.H., Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. / humas

Purwakarta, Bawaslu - Dalam dunia kepemiluan, sering kali muncul anggapan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya sibuk saat masa kampanye atau pemungutan suara tiba. 

Namun, pandangan itu ditepis keras oleh Totok Hariyono, S.H., Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

​Melalui sebuah pesan penguatan organisasi, Totok menegaskan bahwa eksistensi Bawaslu melampaui jadwal kalender pemilu.

​"Bawaslu tidak menganggur meski tidak ada tahapan pemilu. Bawaslu adalah badan tetap, bukan pekerja tahapan pemilu. Pengawas Pemilu adalah pekerja demokrasi."

Menjaga Marwah di Luar Masa Pemilu

Pernyataan tersebut menekankan bahwa peran pengawas pemilu bersifat permanen dan fundamental. Sebagai "pekerja demokrasi," tugas Bawaslu tidak berhenti saat surat suara selesai dihitung. Di luar tahapan pemilu, lembaga ini tetap aktif melakukan:

  • ​Evaluasi dan Penguatan Hukum: Menyempurnakan regulasi dan sistem penyelesaian sengketa agar lebih siap menghadapi kontestasi mendatang.
  • ​Pendidikan Pemilih: Terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan partisipatif untuk mencegah praktik politik uang dan hoaks sejak dini.
  • ​Penguatan Kelembagaan: Memastikan struktur organisasi di tingkat daerah tetap solid dan memiliki integritas tinggi.

Dedikasi Tanpa Jeda
​Dengan label sebagai "pekerja demokrasi," setiap anggota Bawaslu memikul tanggung jawab moral untuk menjaga kedaulatan rakyat setiap saat. Demokrasi adalah proses yang terus berjalan, dan pengawasan adalah nafas yang memastikan proses tersebut tetap sehat dan jujur.

​Melalui komitmen yang kuat, Bawaslu Kabupaten Purwakarta dan seluruh jajaran pengawas di Indonesia berupaya membuktikan bahwa dedikasi mereka adalah untuk bangsa, bukan sekadar untuk mengejar tenggat waktu tahapan pemilu semata. ***