Bawaslu Purwakarta Awasi Coktas PDPB, Pentingnya Validitas Data Pemilih
|
Purwakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, menekankan pentingnya validitas data pemilih yang digunakan KPU hingga tingkat desa.
Dari pengawasan Coktas yang didapatkan Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Selasa 18 November 2025, diketahui gambaran mengenai pemilih dengan indikator TNI/Polri Aktif hingga KTP Elektronik Non aktif.
Adapun sebaran geografis dalam coktas data pemilih yang dicermati Bawaslu mencakup pemilih di 12 kecamatan berbeda, mulai dari Babakancikao hingga Wanayasa, yang tersebar di berbagai kelurahan/desa seperti Cireunde, Cibodas, dan Cigelam.
Koordinator Divisi Pengawasan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Purwakarta Wahyudin menyatakan kualitas hasil Coktas yang sedang berjalan saat ini harus menjadi prioritas, ebagaimana dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025.
“Dari pengawasan, kita menjalankan prosedur pencocokan dilapangan terkait data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Purwakarta. Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan akurasi dan validasi data pemilih seluruh wilayah Purwakarta” ungkap wahyudin dalam keterangannya.
Adapun, dalam pengawasan ini difokuskan di 12 kecamatan di Kabupaten Purwakarta, dengan indikator data penduduk beralih status dari penduduk sipil menjadi TNI/Polri dan sebaliknya, juga mencocokan data pemilih dengan status KTP Elektronik Non Aktif.
“Pengawasan dilakukan secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Purwakarta, melakukan pencocokan data hasil pengolahan data oleh KPU yang bersumber dari data sinkronisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Yusup Suprianto mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen tinggi dalam memastikan kualitas data pemilih melalui kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas yang diselenggarakan oleh KPU Purwakarta.
Menuritnya, Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab untuk memastikan proses coklit terbatas berjalan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.
“Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan data atau potensi permasalahan pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” katanya.
Ketua Bawaslu Purwakarta berharap seluruh proses ini dapat menghasilkan data pemilih yang benar-benar mutakhir, valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada akhirnya, tujuan kita bersama adalah menghadirkan data pemilih yang berkualitas dan berintegritas," ungkapny. ***