Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purwakarta Jelaskan 4 Metode Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Pdpb

engawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. /Foto: Ilustrasi

​Purwakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menekankan pentingnya pengawasan yang komprehensif dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk menjamin akurasi dan validitas hak pilih warga negara. 

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Purwakarta mengimplementasikan empat metode pengawasan utama.

​Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Yusup Suprianto menyatakan bahwa PDPB merupakan proses krusial untuk menjaga integritas daftar pemilih, bahkan di luar tahapan Pemilu.

"Keempat metode ini kami terapkan untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya, atau sebaliknya, untuk mencegah adanya pemilih yang tidak berhak," ujarnya.

Adapun ​empat metode yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Purwakarta dalam PDPB adalah:
​1. Pencegahan
​Metode ini berfokus pada upaya preventif untuk menghindari potensi pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pemutakhiran data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
​2. Pengawasan Langsung
​Bawaslu dan jajarannya melakukan pemantauan dan pengamatan secara langsung terhadap seluruh tahapan pelaksanaan PDPB yang dilakukan oleh KPU di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat kabupaten hingga di lapangan.
​3. Uji Petik
​Ini adalah tahapan verifikasi lapangan yang vital. Bawaslu melakukan pengambilan sampel data pemilih secara acak untuk memverifikasi keakuratan dan validitas data tersebut sesuai kondisi riil. Verifikasi ini bertujuan untuk mengecek keberadaan pemilih, terutama yang terkait dengan status seperti meninggal dunia atau pindah domisili.
​4. Pengawasan Partisipatif
​Metode ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pihak terkait (seperti Pemerintah Daerah setempat dan institusi lainnya). Mereka diajak untuk turut serta dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap data pemilih. Tujuannya adalah memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat telah terpenuhi dan tercatat dengan benar.

​Bawaslu Purwakarta berharap dengan sinergi antara pengawasan internal yang ketat dan partisipasi publik yang masif, data pemilih di Kabupaten Purwakarta akan selalu akurat dan mutakhir, sehingga siap digunakan untuk setiap event demokrasi mendatang.
 

​Sumber: Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.