Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa di Purwakarta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
|
Purwakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mewanti-wanti Kepala Desa untuk tetap menjaga netralitas pada pemilihan serentak tahun 2024.
Hal tersebut sebagaimana dengan dikeluarkannya surat imbauan nomor 124/PM.00.02/K.JB-14/09/2024, sebagai upaya langkah pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye di Kabupaten Purwakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) dan Datin, Budi Hidayat meminta kepala desa agar menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam hal ini, Kepala Desa dituntut untuk menjaga netralitas untuk tidak ikut serta dalam Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta pada Pemilihan Tahun 2024." ujar Budi Hidayat, dalam keterangan, Senin 30 September 2024.
Budi Hidayat menambahkan Kepala Desa untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada pemilihan serentak tahun 2024, termasuk fasilitas desa yang merupakan milik pemerintah agar digunakan sebagaimana mestinya.
"Terhadap ketentuan ini, kepala desa yang melanggar bisa diganjar sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016," ujarnya.
Ia menjelaskan pada Pasal 188 JO 71 menyebutkan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara, serta Kepala Desa atau sebutan lain yang melanggar ketentuan bisa diganjar pidana penjara paling singkat satu bulan hingga maksimal enam bulan, dan/atau denda dari Rp. 600.000 hingga Rp. 6.000.000.
"Kami berharap Kepala Desa di Purwakarta mematuhi peraturan terkait netralitas. Imbauan ini bertujuan agar Pilkada di Purwakarta berlangsung demokratis dan berkualitas, menghasilkan pemimpin yang murni dari pilihan masyarakat," tegasnya. ***